Aturan baru masuk sekolah pukul 06.30 WIB berlaku di Jawa Barat untuk tahun ajaran baru 2025/2026. Aturan ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterapkan untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengoptimalkan waktu belajar siswa di pagi hari dan memberikan kompensasi atas libur di hari Sabtu.
Durasi belajar akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing, namun minimal 8 JP (Jam Pembelajaran) untuk kelas VIII dan IX pada Senin-Kamis, dan minimal 6 JP pada hari Jumat.
Penerapan aturan ini harus memenuhi persyaratan seperti jumlah jam belajar dalam satu pekan (40 jam) dan waktu istirahat minimal 30 menit setiap hari, serta pengecualian untuk jenjang TK atau sederajat, sekolah keagamaan, dan peserta didik berkebutuhan khusus. Kebijakan ini juga mempertimbangkan akses transportasi dan keselamatan siswa.
Meskipun ada beberapa pro dan kontra terkait aturan ini, termasuk kekhawatiran orang tua mengenai waktu bangun pagi dan dampak pada kualitas tidur siswa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap berupaya untuk memastikan bahwa aturan ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
(Alika Zanubiya Kasyafany)