Ketika Cinta Ga Selalu Benar: Bahaya Memulai Hubungan Asmara dengan Anak di Bawah Umur

Di balik kata “Cinta”, terkadang tersembunyi luka yang dalam. Salah satunya adalah ketika hubungan asmara dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dibawah umur. Banyak yang mengira ini hal yang biasa, bahkan menganggapnya romantis. Tapi secara hukum dan moral, ini bisa menjadi bentuk pelanggaran berat—baik bagi korban maupun pelakunya.

– Apa maksud dari anak dibawah umur?

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, anak adalah setiap individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan kata lain, siapapun yang menjalin hubungan asmara (apalagi dengan unsur seksual) dengan anak dibawah umur tersebut, berpotensi melanggar hukum.

– Apa bahaya dari hubungan asmara dengan anak dibawah umur?

  • Rentan Kekerasan Psikologis dan Emosional

Anak yang belum memiliki kematangan Emosi yang stabil. Hubungan yang bersifat romantis bisa dengan mudah berubah menjadi tekanan, manipulasi, bahkan trauma.

  • Eksploitasi dan Pelecehan

Hubungan yang tampak “Suka sama suka” tetap dianggap eksploitasi anak, karena Ketimpangan usia dan posisi kekuasaan membuat anak rentan dimanipulasi.

  • Kerusakan Masa Depan Anak

Anak yang terlibat dalam hubungan asmara terlalu dini bisa kehilangan fokus pendidikan, mengalami tekanan sosial, dan bahkan perundungan dari lingkungan sekitar.

  • Resiko kehamilan di usia dini

Jika hubungan mengara ke aktivitas seksual, kehamilan di usia dini bisa berakibat fatal secara fisik dan sosial. Kehamilan anak dibawah umur juga sering memicu pernikahan dini, yang justru menambah siklus kerentanan.

– Apa dasar hukum yang mengatur itu?

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak (jo.UU No 35 tahun 2014)

Pasal 76D menyatakan:

“Setiap orang dilarang melakukan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.”

Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak:

“Pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dapat dikenakan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal 5 Miliar Rupiah.”

KHUP Pasal 287 juga menyatakan bahwa:

“Barang siapa melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yang belum cukup umur, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun, diancam pidana penjara.”

Bahkan jika pelaku dan korban memiliki hubungan seperti “Pacaran” secara sosial, hukum tetap memandang hubungan seksual dengan anak sebagai tindak pidana.

– Bagaimana Peran Orangtua dan Masyarakat?

  • Orang tua wajib memberikan edukasi seksual dan etika sejak dini.
  • Lingkungan sekolah harus menjadi tempat aman, bukan ajang romantisasi pacaran anak-anak.
  • Masyarakat harus sadar bahwa cinta yang sehat dibangun dengan kesiapan mental, bukan paksaan atau nafsu.

Kesimpulannya

Cinta bukan alasan untuk merusak masa depan seorang anak. Hubungan asmara dengan anak dibawah umur bukan hanya tindakan tidak etis, tapi juga melanggar hukum. Cinta yang sehat harus tumbuh di waktu dan usia yang tepat, bukan dalam tekanan atau Ketimpangan kuasa.

Jika kamu melihat kasus seperti ini di lingkunganmu, jangan diam. Laporkan ke KPAI, Polisi, atau Layanan Sahabat Anak 129. Karena anak bukan objek Cinta sesaat—mereka adalah masa depan bangsa.

(Fauziyyah Julianni/Author Prestma)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *