Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).
Langkah ini diambil demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global yang makin kompleks.
“Kebijakan DHE SDA sudah selesai. Peraturan Pemerintahnya sedang disiapkan dan dilakukan harmonisasi. Koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan juga berjalan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Aturan baru tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE SDA di Indonesia selama minimal satu tahun.
Sebelumnya, kebijakan hanya mengharuskan 30% DHE dengan masa tinggal tiga bulan.
Lebih lanjut, Airlangga memastikan pemerintah memperhitungkan kondisi eksportir kecil dalam kebijakan baru ini. Transaksi ekspor dengan nilai di bawah US$ 250 ribu per transaksi akan dikecualikan dari aturan DHE terbaru.
Hal ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap cadangan devisa negara meningkat signifikan, sehingga ekonomi Indonesia semakin stabil.
“Kita ingin kebijakan ini tidak memberatkan eksportir, sekaligus memperkuat struktur ekonomi nasional,” tegas Airlangga.
Aturan baru DHE SDA ini juga dirancang untuk memastikan sumber daya alam Indonesia benar-benar dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat.
Pemerintah optimistis langkah ini akan mempercepat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis di tengah dinamika ekonomi global. Dengan cadangan devisa yang lebih kuat, Indonesia bisa menghadapi tantangan ekonomi dengan lebih percaya diri.
(Far/Tir)